Hukum Memperjual Belikan Burung Hias / Burung Kicau

Hukum Memperjual Belikan Burung Hias / Burung Kicau

Pertanyaan #71
Bapak Fulan (Kopo – Bandung)

Afwan… Apakah hukumnya memperjual belikan burung hias/burung kicau ?
Syukron jazakallah khairan…

 

Jawaban :

Bismillah,
Ikhwah a’azzaniyallah wa iyyaakum ajma’iin

Dalam hal jual beli, para ulama membuat satu kaidah,

كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُه صَحَّ بَيْعُه إِلَّا بِدَلِيلٍ

“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil”

Dalam kaidah ini, benda yang boleh diperjualbelikan adalah benda yang boleh dimanfaatkan. Ada 2 syarat agar benda itu bisa disebut boleh dimanfaatkan:

  • Benda ini ada manfaatnya

    Benda yang sama sekali tidak ada manfaatnya, tidak boleh diperjualbelikan. Misalnya, serangga kecil, kutu, yang sama sekali tidak ada manfaatnya.

 

  • Manfaat benda ini hukumnya mubah

    Sehingga benda yang tidak bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti patung, alat musik, rokok, dan benda-benda fasilitas maksiat lainnya.

Sedangkan burung termasuk benda halal untuk diperjualbelikan. Kecuali jika burung itu diperintahkan untuk dibunuh, seperti burung gagak atau burung hering. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu,

إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئاً ، حرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan sesuatu, Dia haramkan uang hasil penjualannya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 20754).

Wallaahu a’lam.
Baarakallaah fiikum.

Referensi:
https://konsultasisyariah.com/26721-jual-beli-burung-berkicau-dilarang.html

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga informasi singkat tentang jawaban dari pertanyaan tentang hukum memperjual belikan burung hias atau burung kicau ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *