Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Bismillah…
Dalam artikel ini akan dibahas tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam kitab rujukan ini disebutkan ada 7 Pembatal puasa, akan tetapi yang akan dibahas dalam artikel kali ini hanya 6 hal pembatal puasa saja, yakni :
#1 : Jima’ (senggama)
Yaitu memasukkan alat kelamin laki-laki (dzakar) ke dalam alat kelamin perempuan (farji). Jika ia melakukan jima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, maka selain harus mengqadhanya ia masih punya kewajiban :
-
Membayar kafarat, yaitu membebaskan seorang budak wanita beriman,
-
Jika ia tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa diselingi dengan berbuka sehari pun kecuali karena adanya udzur syar’i. Jika ia berbuka tanpa ada udzur di atas, walau hanya sehari pun, maka ia harus memulai kembali puasanya dari awal,
-
Jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin, setiap satu orang miskin mendapatkan bagian setengah kilo sepuluh gram gandum yang bagus.
Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan riwayat bahwa ada seseorang yang menggauli isterinya di siang hari bulan Ramadhan, lalu ia meminta fatwa kepada Nabi ﷺ mengenai hal itu, dan Nabi ﷺ bersabda :
“Apakah kamu mendapatkan (mampu memerdekakan) seorang budak wanita?” Ia menjawab: “Tidak.” Nabi ﷺ bersabda lagi : “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab : “Tidak.” Beliau ﷺ kemudian bersabda : “Kalau begitu beri makan enam puluh orang miskin.” Hadits ini disebutkan dalam kitab Shahihain dengan redaksi yang cukup panjang.
#2 : Mengeluarkan air mani dengan sengaja
Apabila hal ini dilakukan dengan sengaja, baik karena mengecup atau menyentuh wanita, dengan cara masturbasi dan semisalnya, maka itu membatalkan puasa.
Adapun mengecup atau menyentuh isteri yang tidak sampai menyebabkan keluarnya mani (ejakulasi), maka itu tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi jika ia takut bila mengecup itu bisa memicu syahwatnya sehingga tidak terkendali dan menyebabkan air maninya keluar, maka diharamkan baginya untuk melakukannya.
Adapun keluarnya mani karena mimpi, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasa.
#3 : Makan dan minum
Yaitu memasukkan makanan dan minuman ke dalam perut melalui mulut atau hidung, apapun bentuk makanan dan minuman yang dimasukkan.
Adapun mencium aroma makanan tidak membatalkan puasa. Sebab, aroma itu tidak mempunyai massa (ukuran) yang masuk ke dalam perut.
#4 : Sesuatu yang bisa semakna dengan makan dan minum
Hal Ini terbagi menjadi dua macam :
-
Pertama, menyuntikkan darah (transfusi darah) ke dalam tubuh orang yang berpuasa Hal ini membatalkan puasa. Akan tetapi, Syaikh Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat aku sebelumnya. Namun kemudian aku menjadi tahu bahwa ternyata menginfuskan darah ke dalam tubuh itu tidak sampai membatalkan puasa, karena ia tidak bisa disebut makan atau minum, dan tidak bisa dimaknakan dengan keduanya.“
-
Kedua, makanan yang disuntikkan yang setara dengan makan dan minum. Adapun suntikan yang bukan berupa makanan, maka hal itu tidak membatalkan puasa, sekalipun hal itu barangkali terasa di tenggorokan. Sebab, hal itu bukanlah makanan dan minuman, dan juga tidak semakna dengannya.
#5 : Muntah dengan sengaja
Yaitu mengeluarkan makanan atau cairan dari lambung melalui jalan mulut. Dasarnya sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَن اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ وَمَنْ ذَرَعَهُ القَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha. Dan barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya.” (HR. Abu Dawud no. 2380 dan Tirmidzi no. 720)
#6 : Keluarnya darah haidh dan nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Jika ia merasakan adanya darah yang mengalir, namun darah tersebut belum terlihat kecuali setelah terbenamnya matahari, maka puasanya sah.
Selanjutnya, orang yang terlanjur melanggar hal-hal tersebut itu pada siang Ramadhan tanpa ada udzur, maka ia tetap berkewajiban menahan diri (melanjutkan) puasa pada sisa waktu hingga terbenam matahari, dan wajib pula mengqadha puasanya. Adapun jika yang dilaksanakan adalah puasa sunnah, maka ia boleh membatalkannya, sekalipun tanpa udzur. Akan tetapi yang lebih utama adalah menyempurnakannya.
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
📖 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany dari kitab Majalisu Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
***
Demikianlah artikel yang membahas tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…
Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum..
Post Comment