Golongan-Golongan Manusia dalam Puasa Bagian 3
Golongan-Golongan Manusia dalam Puasa Bagian 3
Bismillah…
Alhamdulillah kita sampai pada bagian terakhir pembahasan tentang golongan-golongan manusia dalam puasa. Bagi yang belum mengetahui informasi sebelumnya, silahkan simak juga artikel tentang bagian 1 dan bagian 2.
#8 : Wanita haidh
Puasanya tidak sah dan haram berpuasa. Haidh adalah darah alami yang secara rutin keluar dari rahim wanita pada hari-hari tertentu.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
“Ahlul ilmi sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak halal untuk berpuasa, bahkan keduanya harus berbuka di bulan Ramadhan dan mengqadhanya. Bila keduanya tetap berpuasa maka puasa tersebut tidak mencukupi keduanya (tidak sah)….” (Al-Mughni, kitab Ash-Shiyam, Mas’alah wa Idza Hadhatil Mar’ah au Nafisat)
Jika pada waktu malam seorang wanita telah suci dari haidh, meskipun hanya sesaat sebelum terbit fajar, maka ia wajib berpuasa pada hari itu. Puasanya pada hari itu sah meskipun ia mandi setelah terbit fajar.
Hukum-hukum tersebut juga berlaku bagi wanita yan
g mengalami nifas. Para wanita tadi wajib mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :
“Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak wajib shalat dan puasa dalam masa haid dan nifas tersebut.” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/250)
#9 : Wanita hamil dan menyusui
Jika puasa itu dikhawatirkan akan mengganggu keselamatan diri atau anak wanita tersebut, maka mereka boleh berbuka dan wajib mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan saat telah mengalami kemudahan dan kekhawatirannya lenyap.
#10 : Orang yang terpaksa berbuka
Yang dimaksud dengan terpaksa untuk berbuka disini misalnya untuk menolak bahaya yang mengancam diri orang lain, seperti menyelamatkan jiwa yang tidak boleh dibunuh dari tenggelam, kebakaran, kehancuran, atau semisalnya. Ia dibolehkan berbuka jika tindakan penyelamatan itu memang tidak mungkin dilakukan kecuali dengan berbuka untuk menguatkan tubuh.
Setiap orang yang boleh berbuka dengan sebab-sebab tersebut boleh mengumumkan tidak puasa jika sebabnya dzahir seperti sakit dan sudah tua. Adapun yang sebab berbukanya itu rahasia seperti haidh atau menyelamatkan jiwa orang lain maka hendaknya ia berbuka dengan sembunyi-sembunyi.
Bagi yang wajib mengqadha, hendaknya ia bersegera melakukannya sejak hilang udzur darinya karena itu lebih cepat menggapai kebaikan dan terbebas dari tanggungan. Namun boleh mengakhirkannya maksimal 2 hari sebelum Ramadhan tahun depan bila memiliki udzur.
Jika seseorang memiliki udzur sampai meninggal sebelum sempat mengqadha puasa, maka qadha puasanya itu ditanggung oleh walinya.
Dalil yang mendukung hal ini hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147).
Walinya adalah ahli waris dan kerabatnya. Kewajiban puasa tersebut boleh digantikan oleh sekelompok orang yang jumlahnya sama dengan bilangan hari yang ditinggalkan, lalu mereka serempak berpuasa pada hari tertentu.
Jika tidak memiliki wali atau walinya tidak ingin berpuasa untuknya, maka dikeluarkan fidyah dari harta peninggalannya sejumlah hari yang ditinggalkan. Setiap orang miskin mendapat satu mudd gandum dengan kualitas baik, yang beratnya sama dengan setengah kilo lebih sepuluh gram.
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
📖 Disarikan oleh ustadz Rian Abu Rabbany dari kitab Majalisu Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
***
Demikianlah artikel yang membahas tentang golongan-golongan manusia dalam puasa bagian 3. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…
Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum..