Hukum Puasa Ramadhan

Hukum Puasa Ramadhan

Bismillah…

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun dan pondasi Islam yang megah. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ البَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima (tonggak) : Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan”. (Muttafaq ‘Alaih)

Telah ada kesepakatan yang pasti dari para ulama tentang hukum puasa Ramadhan. Oleh karenanya, barangsiapa mengingkari kewajiban puasa Ramadhan maka ia telah kafir dan diminta untuk bertaubat. Jika orang itu tidak mau bertaubat dan tetap mengingkari kewajiban puasa di bulan Ramadhan, maka hukumannya adalah dibunuh karena ia sudah kafir dan murtad dari Islam. Bahkan ia tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak didoakan dengan rahmat Allah, dan tidak dikubur di kuburan kaum muslimin.

Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Selama hidupnya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebanyak sembilan kali.

 

Kapan Mulai Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Puasa tidak diwajibkan hingga diketahui masuknya bulan Ramadhan secara pasti, bahkan tidak boleh berpuasa sebelum masuknya bulan Ramadhan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا يتقدمن أحدكم رمضان بصوم يوم أو يومين إلا أن يكون رجل كان يصوم صومه فليصم ذلك اليوم

“Janganlah seseorang di antara kalian mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya; kecuali bagi yang biasa berpuasa, maka tidaklah mengapa ia berpuasa pada hari itu” (HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082)

 

Penentuan Masuknya Bulan Ramadhan

Masuknya bulan Ramadhan itu dihukumi dengan dua cara :

#1 : Melihat Hilal

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Tidak disyaratkan setiap orang melihat sendiri hilal. Jika hilal Ramadhan telah dilihat oleh orang yang kesaksiannya bisa diterima, maka wajib bagi kaum muslimin untuk berpuasa.

Syarat diterimanya persaksian saksi ini adalah baligh, berakal, muslim, dan kabarnya dapat dipercaya karena memiliki penglihatan yang baik serta mampu menjaga amanah.

Bagi yang yakin telah melihat hilal, maka ia wajib melaporkannya pada pemerintah. Hal ini pun berlaku untuk bulan Syawal dan Dzulhijjah. Kemudian jika pemerintah telah mengumumkan masuknya bulan Ramadhan, maka hendaknya ditaati sebagai hujjah syar’i yang wajib diamalkan.

Jika masuknya bulan telah dipastikan secara syar’i, maka penentuan posisi bulan tidak lagi menjadi patokan karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan melihat hilal, bukan dengan perhitungan posisi bulan.

hukum puasa ramadhan

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا

“Jika kalian melihat hilal (bulan Ramadhan), maka berpuasalah. Jika kalian melihat hilal (bulan Syawwal), maka berbukalah (berhari rayalah)…” [HR. Bukhari (1900) dan Muslim (8/1080)]

 

#2 : Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوْا ثَلاَثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena telah melihatnya (bulan) dan berbukalah kalian karena telah melihatnya pula. Dan jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah bulan (Sya’ban) menjadi 30 hari.” [Muttafaq ‘alaihi: Shahiih Muslim (II/762, no. 1081 (19) dan ini adalah lafazh-nya, Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (IV/119, no. 1909), Sunan an-Nasa-i (IV/133)]

Dan tidak boleh berpuasa pada hari ketiga puluh bulan Sya’ban berdasarkan perkataaan ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu

Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ هَذَا الْيَوْمَ، فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah durhaka kepada Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam).” [HR. Abu Dawud (2334); At-Tirmidzi (686); An-Nasa’i (2190); dan Ibnu Majah (1645). Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata,”Hadits hasan shahih]

Wallahu a’lam…

•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
📖 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany dari kitab Majalisu Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•

***

Demikianlah artikel yang menjelaskan tentang hukum puasa Ramadhan beserta info pendukung tentang penentuan awal Ramadhan. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan menjaga lisan dan hanya memanfaatkannya dalam kebaikan, sehingga bisa memberikan keselamatan di dunia dan akhirat, aamiin ya Rabbal ‘alamin…

Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

 

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *