Syarat Syahnya Pembatal Puasa

syarat syahnya pembatal puasa

Syarat Syahnya Pembatal Puasa

Segala hal yang membatalkan puasa, selain haidh dan nifas bagi kaum perempuan, maka tidak syah dan membatalkan puasa seseorang, kecuali jika dilakukan dalam tiga keadaan.

Tiga hal ini bisa disebut juga dengan syarat syahnya pembatal puasa, yang jika terdapat dalam diri seseorang baik salah satu atau semuanya, kemudian dia melakukan hal yang dapat membatalkan puasa, maka puasanya menjadi batal.

 

#1 : Mengetahui

Jika seseorang tidak mengetahui bahwa hal tersebut membatalkan puasa, maka itu tidak membatalkan puasanya.

Allah Ta’ala berfirman :

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: ayat 5)

Bentuknya bisa tidak tahu mengenai hukum syar’i atau bisa juga ketidaktahuan mengenai keadaan dan waktu, seperti mengira bahwa fajar belum terbit lalu ia makan, padahal sebenarnya fajar sudah terbit. Jika hal seperti ini terjadi, maka puasanya tetap sah dan tidak ada kewajiban untuk mengqadhanya.

 

#2 : Ingat

Jika seseorang lupa, maka puasanya tetap sah dan ia tidak punya kewajiban untuk mengqadhanya.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاه

“Siapa saja yang lupa ketika sedang menjalankan puasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia tetap menyempurnakan puasanya. Karena sebenarnya Allah lah yang memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ‘alaih, lafalnya milik Imam Muslim)

Namun ketika ia ingat atau diingatkan, maka ia harus segera menghentikannya dan mengeluarkannya dari mulutnya karena sudah tidak ada lagi udzur ketika ingat. Bagi siapapun yang melihat orang lain yang berpuasa sedang makan atau minum karena hal di atas, maka ia wajib mengingatkannya.

 

#3 : Sengaja

Jika ia makan dalam keadaan dipaksa, maka puasanya tetap sah, dan ia tidak punya kewajiban untuk mengqadha.

Allah Ta’ala pun tidak menghukumi kafir seseorang jika dalam keadaan dipaksa, asalkan hatinya tetap beriman.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Maka ketika ada seorang suami yang memaksa isterinya untuk melayaninya bersetubuh sedangkan wanita itu sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah. Kecuali jika puasa yang dikerjakannya adalah puasa sunnah tanpa izin suaminya, sedangkan sang suami ada di rumah.

syarat syahnya pembatal puasa

 

Perkara yang boleh dilakukan orang yang berpuasa

  • Mengenakan celak atau obat mata, sekalipun ia merasakan adanya rasa di tenggorokannya.
  • Meneteskan obat pada hidungnya, atau meletakkan obat pada bagian tubuh yang luka, sekalipun ia merasakan rasa obat itu di tenggorokannya.
  • Mencicipi rasa makanan tidak membatalkan puasa, asalkan tidak menelannya,
  • Mencium parfum atau wewangian yang dibakar (dupa). Namun demikian jangan sampai menyedot asap dupa.
  • Berkumur dan beristinsyaq (menghirup air dengan hidung lalu mengeluarkannya lagi) tidak bisa membatalkan puasa, akan tetapi jangan sampai berlebihan dalam hal itu, karena bisa jadi air itu bisa masuk ke dalam lambung.
  • Menggunakan siwak juga tidak membatalkan puasa, bahkan ia merupakan sunnah jika dilakukan pada siang hari dan sore hari. Amir bin Rabi’ah radhiyallaahu ‘anhu berkata : “Aku melihat Nabi ﷺ berulang kali sehingga aku tidak bisa menghitungnya bahwa beliau terus bersiwak sekalipun sedang puasa.” (HR. Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam at-Tirmidzi)
    Namun sebaiknya tidak menggunakan pasta gigi, karena pasta gigi itu mempunyai pengaruh yang sangat kuat dan dikhawatirkan bisa merembes bersama ludahnya ke dalam perut.
  • Boleh melakukan sesuatu yang bisa meringankannya dari panas dan dahaga, seperti mengompres dengan air dan semisalnya. Sebagian shahabat Nabi ﷺ berkata : “Aku pernah melihat Nabi ﷺ di ‘Urj sedang menuangkan air di atas kepala beliau padahal beliau ﷺ sedang berpuasa, untuk mengurangi rasa haus atau panas.” (HR. Malik dan Abu Dawud)

Semoga Allah Ta’ala memberikan pemahaman pada kita mengenai ajaran agama kami dan memberi petunjuk dan kemampuan untuk mengamalkannya. Aamiin.

•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
📖 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany dari kitab Majalisu Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•

***

Demikianlah artikel yang membahas tentang syarat syahnya pembatal puasa. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…

Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment