Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Bismillah…
Dalam artikel ini akan jelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat, yang ke semuanya terdiri dari 8 golongan.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60)
Dalam ayat yang mulia ini Allah Ta’ala menjelaskan bahwa orang-orang yang berhak mendapatkan zakat sesuai dengan ilmu, hikmah, keadilan dan rahmat-Nya ada delapan golongan.
Allah Ta’ala menjelaskan bahwa memberikan zakat kepada mereka merupakan suatu keharusan (fardhu), dan pembagian ini datang langsung dari Allah berdasarkan ilmu dan hikmah-Nya sehingga tidak boleh dilanggar atau dialihkan kepada yang lain.
Berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat :
#1 : Orang-orang fakir
#2 : orang-orang miskin
Kedua golongan ini adalah orang-orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan mereka dan kebutuhan keluarga mereka, baik itu yang berasal dari uang tunai, gaji tetap, pekerjaan keterampilan, penghasilan yang cukup maupun dari nafkah yang diberikan oleh orang lain terhadap mereka, sehingga mereka membutuhkan santunan dan bantuan.
Para ulama mengatakan : Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat yang mencukupi mereka dan keluarga mereka untuk jenjang waktu satu tahun penuh sehingga tiba waktunya kembali saat pembagian zakat berikutnya.
Sedangkan orang yang sudah mampu memenuhi kebutuhannya tidak boleh diberi bagian dari zakat, sekalipun ia memintanya. Bahkan kita wajib memberinya nasihat dan memperingatkannya dari meminta sesuatu yang tidak halal baginya.
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Meminta-minta terus dilakukan oleh seseorang di antara kalian, sampai kelak ia datang menghadap Allah tanpa ada potongan daging di wajahnya.” (HR. al-Bukhari)
Nabi ﷺ pernah didatangi oleh dua orang laki-laki yang meminta bagian zakat kepada beliau, lalu beliau melihat bahwa keduanya adalah orang yang kuat. Beliau ﷺ kemudian bersabda :
“Jika kalian menginginkan, aku akan memberikan. Akan tetapi sebenarnya tidak ada jatah bagi orang yang kaya (tidak membutuhkan) dan bagi orang yang kuat untuk bekerja mendapatkan uang.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasai)
#3 : Amil zakat
Yaitu orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengurus zakat, mulai dari menarik dan mengumpulkan zakat dari orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat, menjaga dan membagikannya. Mereka ini diberi bagian dari zakat sesuai dengan pekerjaan mereka, sekalipun mereka adalah orang yang mampu atau kaya.
#4 : Orang-orang mualaf
Yaitu orang-orang yang masih lemah imannya atau yang dikhawatirkan tindak kejahatan mereka. Mereka ini bisa diberi bagian dari zakat yang sekiranya bisa menguatkan keimanan mereka atau bisa menolak kejahatan mereka.
#5 : Riqab
Yaitu para budak yang melakukan akad pembebasan dirinya dengan memberikan tebusan kepada tuannya untuk membebaskan dirinya. Bisa juga dengan membeli budak lalu membebaskannya, atau membebaskan orang muslim yang menjadi tawanan dengan menggunakan uang zakat, karena tawanan seperti ini masuk dalam kategori riqab.
#6 : Gharim
Yaitu orang yang menanggung utang. Gharim ini terbagi menjadi dua:
-
Pertama, orang yang menanggung suatu tanggungan dalam rangka memperbaiki hubungan kekerabatan dan memadamkan fitnah.
-
Kedua, orang yang mempunyai tanggungan atas dirinya sendiri, sedangkan ia tidak mempunyai sesuatu untuk melunasinya. Orang seperti ini berhak menerima bagian dari zakat yang sekiranya mencukupi untuk membayar utangnya, sekalipun banyak.
#7 : Fi sabilillah
Yaitu jihad di jalan Allah dengan tujuan meninggikan kalimat Allah, bukan karena fanatisme. Dengan demikian, orang yang berjihad dengan niat seperti ini berhak mendapatkan bagian dari zakat untuk memenuhi kebutuhannya menunaikan jihad, atau untuk membeli senjata dan peralatan perang lainnya dalam rangka melaksanakan jihad di jalan Allah untuk menjaga Islam dan meninggikan kalimat Allah.
#8 : Ibnu sabil
Yaitu seorang musafir yang kehabisan bekal di jalan. Orang seperti ini berhak mendapatkan bagian dari zakat yang bisa mengantarkannya ke negerinya, sekalipun sebenarnya ia seorang yang kaya dan mendapatkan seseorang yang bisa memberinya pinjaman.
Catatan Tambahan
Zakat tidak boleh diberikan kepada :
- Orang kafir,
- Orang yang tidak membutuhkannya, kecuali para amil zakat, para mujahid di jalan Allah, atau gharimin,
- Tamu sebagai ganti dari jamuan kepadanya,
- Orang yang wajib dinafkahi seperti isteri atau keluarga,
- Isteri dan kerabat selain nafkah yang wajib.
Dalam kitab Shahihain disebutkan riwayat dari Zainab ats-Tsaqafiyah radhiyallaahu ‘anha isteri ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu :
“Bahwa Nabi ﷺ menyuruh kaum wanita untuk bersedekah (zakat), lalu Zainab bertanya kepada Nabi ﷺ dengan mengatakan: ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau telah menyuruh bersedekah, sedangkan aku punya perhiasan dan aku ingin menyedekahkannya, namun Ibnu Mas’ud dan puteranya mengklaim bahwa dirinya dan puteranya lebih berhak untuk aku beri sedekah.‘ Beliau ﷺ kemudian bersabda: ‘Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan anakmu lebih berhak untuk kamu beri sedekah’.”
Dari Salman bin ‘Amir adh-Dhabbi, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِيْنِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِيْ الْقَرَابَةِ اثْنَتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekah kepada orang miskin hanyalah sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat akan mendapatkan dua ganjaran, yaitu ganjaran sedekah dan ganjaran silaturahim.” (HR. Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844, Ibnu Khuzaimah no. 2067, 2385, Ahmad no. 17, 18, dan Ad-Darimi no. 1687, 1688. Dinilai shahih oleh al-Albani di Shahih al-Jami’ no. 3858)
Tidak boleh melunaskan utang orang fakir dan memotongnya dari uang zakat. Karena zakat itu harus melalui proses mengambil dan memberikan.
Jika orang yang berzakat itu berijtihad, lalu ia memberikannya kepada orang yang ia yakini sebagai orang yang berhak menerimanya, namun ternyata sesudah itu ia tahu bahwa orang itu sebenarnya tidak berhak menerimanya, maka yang demikian itu tidak menjadi soal.
Zakat itu tidak akan bisa diterima sehingga diletakkan di tempat yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala. Oleh karena itu, berusahalah agar zakat benar-benar diberikan kepada yang berhak menerimanya.
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
📖 Disarikan oleh ustadz Rian Abu Rabbany dari kitab Majalisu Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
***
Demikianlah artikel yang membahas tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…
Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum..