Perhitungan Zakat Dagang Seperti Apa?

Perhitungan Zakat Dagang Seperti Apa?

Pertanyaan #33
Fulanah (Soreang)

Assalamualaikum…
Perihal zakat dagang gimana yah cara perhitungannya? Saya masih awam.

 

Jawaban :

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh,
Ukhti fillah, a’azzaniyallah wa iyyaaki

Bismillah, Menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat perdagangan itu disyariatkan dalam Islam. Dalil akan wajibnya zakat perdagangan adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).

 

Syarat zakat barang dagangan

  • Barang tersebut dimiliki atas pilihan sendiri dengan cara yang mubah baik lewat jalan cari untung (mu’awadhot) seperti jual beli dan sewa atau secara cuma-cuma (tabaru’at) seperti hadiah dan wasiat.
  • Barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak. Karena tidak boleh ada dua wajib zakat dalam satu harta berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan zakat pada emas dan perak –misalnya- itu lebih kuat dari zakat perdagangan, karena zakat tersebut disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat tersebut di bawah nishob, maka bisa saja terkena zakat tijaroh.
  • Barang tersebut sejak awal dibeli diniatkan untuk diperdagangkan karena setiap amalan tergantung niatnya. Dan tijaroh (perdagangan) termasuk amalan, maka harus ada niat untuk didagangkan sebagaimana niatan dalam amalan lainnya.
  • Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishob dari emas atau perak, mana yang paling hati-hati dan lebih membahagiakan miskin. Sebagaimana dijelaskan bahwa nishob perak itulah yang lebih rendah dan nantinya yang jadi patokan dalam nishob.
  • Telah mencapai haul (melalui masa satu tahun hijriyah). Jika barang dagangan saat pembelian menggunakan mata uang yang telah mencapai nishob, atau harganya telah melampaui nishob emas atau perak, maka haul dihitung dari waktu pembelian tersebut.

 

Perhitungan zakat barang dagangan

Perhitungan zakat barang dagangan = Nilai barang dagangan* + Uang dagang yang ada + Piutang yang diharapkan – Utang yang jatuh tempo**.

* dengan harga saat jatuh haul, bukan harga saat beli.
** utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (tahun pengeluaran zakat). Jadi bukan dimaksud seluruh hutang pedagang yang ada. Karena jika seluruhnya, bisa jadi ia tidak ada zakat bagi dirinya.

Kalau mencapai nishob, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40.

Wallahu a’lam

Referensi:
https://rumaysho.com/1493-perhitungan-zakat-barang-dagangan.html
https://konsultasisyariah.com/4901-menghitung-zakat-perdagangan.html

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga informasi singkat tentang bagaimana cara memperkuat istiqomah dan hukum penggunaan gelang dan kalung ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di grup WA Kajian Sunnah Bandung.

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *