Tentang Zakat dan Harta yang Wajib Dizakati

Tentang Zakat dan Harta yang Wajib Dizakati

Bismillah…

Dalam artikel kali ini akan diuraikan tentang zakat, mulai dari dalil yang menegaskan tentang perintah untuk berzakat, serta berbagai jenis harta yang wajib dizakati.

 

Dalil Tentang Perintah Menunaikan Zakat

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا ٱلزَّكَوٰةَ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)

tentang zakat dan harta yang wajib dizakati

 

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (QS. ar-Rum: 39)

Selain 2 dalil di atas, masih ada keterangan dalam Al-Qur’an dan Hadits yang menerangkan tentang zakat dan kewajiban untuk menunaikannya.

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang selalu disandingkan dengan ibadah shalat di berbagai tempat dalam Kitab Allah. Umat Islam pun sepakat mengenai kewajiban zakat ini dengan ijma’ yang pasti. Oleh karenanya, siapa saja yang mengingkari kewajiban ini, padahal ini mengetahuinya, maka ia berarti telah kafir dan keluar dari Islam.

Sedangkan orang yang bakhil sehingga tidak mau mengeluarkan zakat, atau mengurangi bagian zakat yang harus ia berikan, maka ia menjadi bagian dari orang-orang zhalim yang layak mendapatkan sanksi dan balasan.

 

Harta yang Wajib Dizakati

Harta yang wajib dizakati ada empat jenis :

#1 : Sesuatu yang tumbuh dari tanah

Segala sesuatu yang tumbuh dari tanah, baik yang berupa biji (habb) maupun buah (tsamar) termasuk harta yang wajib dizakati.

Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. al-Baqarah: 267)

Nabi ﷺ bersabda :

فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Pertanian yang disirami oleh langit atau yang tumbuh dengan sendirinya (tanpa pemeliharaan), maka bagian zakatnya adalah sepersepuluh, sedangkan pertanian yang menggunakan pengairan sendiri adalah seperduapuluh.” (HR. Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981)

Zakat tidak wajib diberikan kecuali jika telah mencapai satu nishab, yaitu lima wasaq. Satu wasaq adalah enam puluh sha’ berdasarkan ukuran sha’ Nabi ﷺ.

Dengan demikian, nishabnya adalah tiga ratus sha’ yang timbangannya untuk gandum yang bagus mencapai dua ribu empat puluh (2040) gram, atau dua kilogram satu per dua lima (2 1/25 kg).

Dengan demikian, ukuran nishab untuk gandum yang bagus adalah enam ratus dua belas (612) kilogram. Tidak ada kewajiban zakat jika ukurannya kurang dari ini.

Namun buah-buahan, sayur-sayuran, dan buah-buah berair seperti semangka, dan semisalnya tidak wajib dizakati, karena tidak bisa dikategorikan sebagai biji-bijian maupun buah yang menjadi makanan pokok.

#2 : Binatang ternak

Yaitu unta, sapi dan kambing, baik kambing domba maupun kambing bandot, jika binatang tersebut masuk kategori sa’imah dan dipelihara untuk diambil susunya dan dikembangbiakkan dan sudah sampai nishab.

Nishab minimal unta adalah lima ekor, sapi tiga puluh ekor dan kambing empat puluh ekor.

Binatang sa’imah adalah yang digembalakan di rerumputan bebas yang bukan merupakan tanaman orang sepanjang tahunnya atau kebanyakan waktunya. Jika binatang itu tidak termasuk kategori sa’imah, maka tidak ada zakatnya. Kecuali jika binatang itu diperdagangkan.

Namun jika binatang itu disiapkan untuk menghasilkan laba dengan diperjualbelikan, maka dalam hal ini ia dimasukkan dalam kategori dagangan yang wajib dizakati berdasarkan zakat tijarah (dagang).

 

#3 : Emas dan perak

Disebutkan dalam Shahih Muslim riwayat dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda :

“Tidaklah seorang yang mempunyai emas atau pun perak, namun kemudian ia tidak menunaikan haknya, melainkan pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan untuknya lempengan logam dari api neraka, lalu ia dipanggang di atasnya di dalam neraka jahannam, dan kemudian bagian sisi, jidat, dan punggungnya disetrika dengan lempengan panas itu. Setiap kali dingin, maka ia dipanaskan lagi dimana ukurannya adalah lima puluh ribu tahun, sampai kemudian ia dihakimi di hadapan para hamba.”

Harta yang berupa emas atau perak wajib dikeluarkan zakatnya, apakah yang sudah berbentuk uang, atau berbentuk logam, atau perhiasan yang dipakai maupun yang tidak dipakai dan semisalnya, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat pada keduanya tanpa perincian.

Emas tidak wajib dizakati sehingga menjadi satu nishab, yaitu dua puluh dinar. Yang dimaksud dengan dinar di sini adalah dinar Islami yang timbangannya mencapai satu mitsqal, sedangkan ukuran satu mitsqal adalah empat gram seperempat. Dengan demikian, nishab emas adalah delapan puluh lima (85) gram.

Demikian juga tidak ada kewajiban zakat atas perak sehingga mencapai satu nishab, yaitu lima uqiyah. Satu uqiyah adalah empat puluh dirham Islami. Dengan demikian, nishab perak adalah seratus empat puluh mistqal, yaitu lima ratus sembilan puluh lima (595) gram.

Ukuran zakat emas dan perak cukup dua setengah persen (2,5%).

Demikian juga terdapat kewajiban zakat pada uang. Jika uang itu telah mencapai nishabnya perak, maka zakatnya wajib dikeluarkan. Jadi zakat itu wajib atas emas, perak dan uang, apakah ada di tangannya sendiri atau sedang ada di dalam tanggungan orang.

Tidak ada kewajiban zakat pada barang tambang lainnya selain emas dan perak, sekalipun barangkali lebih mahal dari keduanya, kecuali jika untuk perdagangan, sehingga ia mengeluarkan zakatnya sebagai zakat tijarah.

 

#4 : Barang dagangan (komoditi)

Yaitu segala sesuatu yang dikembangkan dan diperdagangkan, baik berupa perabot rumah, hewan, makanan, minuman, kendaraan dan semisalnya yang bisa disebut sebagai harta yang berupa barang. Ia harus menghitungnya setiap tahun dan kemudian mengeluarkan dua setengah persen dari nilainya, apakah nilainya itu sesuai dengan nilai ketika ia membelinya, lebih tinggi atau lebih rendah.

Tidak ada zakat dalam hal yang menjadi kebutuhan manusia, baik yang berupa makanan, minuman, tempat tidur, tempat tinggal, binatang-binatang lain, mobil, dan pakaian, kecuali perhiasan emas dan perak.

Tidak ada kewajiban zakat mengenai harta yang disiapkan untuk gaji, baik berupa properti, mobil dan semisalnya, akan tetapi yang wajib dizakati adalah gaji yang berupa uang dan sudah sampai haul (genap satu tahun) serta sudah mencapai nishab, atau digabungkan kepada harta sejenis yang dimilikinya.

•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•
📖 Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany dari kitab Majalisu Syahri Ramadhan karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
•═◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═•

***

Demikianlah artikel yang membahas tentang zakat. Semoga Allah senantiasa membimbing dan menunjukkan kita kepada kebenaran, serta memberikan taufik kepada kita untuk mengetahui ilmu tentang syari’at agama Islam untuk kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa menghadirkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, aamiin ya Rabbal ‘alamin…

Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum..

 

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *