Tentang Problematika Sebagai Tenaga Medis

tentang problematika sebagai tenaga medis

Tentang Problematika Sebagai Tenaga Medis

Pertanyaan #86
Ibu Fulanah (Cikudapateuh Dalam – Bandung)

Ana adalah seorang perawat, bekerja di klinik. Di tempat lingkungan ana bekerja kebetulan semua pegawai wanita, dan pasien pun wanita kebanyakan wanita. Pasien pria hanya beberapa dan itu pun jarang, jika ana harus terpaksa merawat pasien laki–laki pun ana niatkan hanya karena Allah Ta’ala.

Lalu bagaimana hukumnya kami seorang perempuan yang tetap bekerja karena kami seorang tenaga kesehatan, karena banyak teman ana juga bekerja di RS, dan suami ana juga sama seorang perawat di RS. Tapi jika tidak ada kami tenaga medis wanita, bagaimana dengan pasien wanita yang akan berobat atau semisalnya ibu melahirkan jika kami tenaga medis wanita tidak ada?

Dan bagaimana solusinya jika untuk perawat yang di RS seperti suami ana yang terkadang mendapat pasien wanita, karena di beberapa RS tidak semua perawat mempunyai kebijakan pasien wanita dengan tenaga medis wanita dan pria dengan pria karena keterbatasan jumlah tenaga medis. Dan jika memang kami harus tetap bekerja karena hal ini, apakah ada solusinya?

 

Jawaban :

Bismillah…
Ikhwah a’azzaniyallaah wa iyyaakum…

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullahu Ta’ala mengatakan :

“Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Allah jalla wa ’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya :

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! Maka Allah, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu.“ (QS. At-Taubah:105)

Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at. Dalam pekerjaan wanita, harusnya tidak ada ikhtilath (campur) dengan pria dan tidak menimbulkan fitnah. Begitu pula dalam bisnisnya harusnya dalam keadaan tidak mendatangkan fitnah, selalu berusaha memakai hijab syar’i, tertutup, dan menjauh dari sumber-sumber fitnah.

Adapun bila wanita menjadi dokter atau perawat untuk pria, sebaliknya pria menjadi dokter atau perawat untuk wanita, maka praktek seperti ini tidak dibolehkan oleh syariat, karena adanya fitnah dan kerusakan di dalamnya.

Kecuali dalam keadaan darurat, jika situasinya mendesak seorang pria boleh mengurusi wanita, misalnya pria boleh mengobati wanita karena tidak adanya wanita yang bisa mengobatinya, begitu pula sebaliknya. Tentunya dengan tetap berusaha menjauhi sumber-sumber fitnah, seperti menyendiri, membuka aurat, dll yang bisa menimbulkan fitnah. Ini merupakan pengecualian (hanya boleh dilakukan jika keadaannya darurat).

Jika terdapat kondisi darurat yang sulit menghindari adanya ikhtilath (campur-baur dengan lelaki), maka :

  • Tidak boleh ber-khalwat (berduaan) dengan salah seorang lelaki. Sebaiknya terdapat banyak orang di sana,

  • Tidak boleh menampakkan bagian tubuhnya yang dapat menimbulkan fitnah. seperti wajah, dada, kepala atau semacamnya. Bahkan wajib memakai hijab dan niqab. Hanya boleh menampakkan satu atau dua matanya,

  • Mengerjakan peran wanita saja (tidak mengerjakan peran lelaki, pent.)

Jika syarat-syarat ini dipenuhi, mudah-mudahan tidak mengapa Insya Allah, dikarenakan terdapat kondisi darurat.

Wallaahu a’lamu.
Baarakallaah fiikum.

Referensi:
https://konsultasisyariah.com/520-bolehkah-wanita-bekerja.html
https://konsultasisyariah.com/565-apa-hukum-menjadi-dokter-wanita.html

 

Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany

***

Semoga jawaban dari pertanyaan tentang tentang problematika sebagai tenaga medis ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…

Barakallahu fiikum…

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Post Comment