Apakah Bunga Riba Wajib Dibayar?
Apakah Bunga Riba Wajib Dibayar?
Pertanyaan #95
Ibu Fulanah (Bandung)
Afwan ustadz ada yg mau ana tanyakan..
Dulu sebelum hijrah ana sempat kelilit riba. Alhamdulillah setelah mulai hijrah dan mengenal Sunnah ana berusaha melunasi hutang riba itu dan Alhamdulillah sudah lunas. Setiap ana bayar selalu membayar dengan bunganya. Tapi sekarang orang yang pernah meminjamkan uangnya secara riba itu datang lagi ke ana dan meminta bunga riba yang katanya masih ada.
Ana bingung, apakah ana harus membayarnya atau ana biarkan saja? Karena hutang pokoknya sudah beres dan sudah lunas.
Afwan ana minta saran dan nasehatnya ustadz bagaimana baiknya?
Jawaban :
Bismillah..
Ikhwah a’azzaniyallaah wa iyyaakum..
Secara syariat riba tidak wajib dibayarkan. Di antara alasannya adalah :
#1 : Bahwa memberi bunga bank berarti sama dengan memberi makan orang lain dengan riba
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, orang yang mencatat transaksinya dan kedua saksi transaksi riba. Beliau mengatakan,
“Mereka semua sama.” (HR. Muslim 4177, Nasai 1248 dan yang lainnya).
#2 : korban riba dilaknat karena telah melakukan aktivitas tolong menolong dalam dosa dan maksiat
Sementara kita dilarang untuk tolong menolong dalam dosa dan maksiat. Tolong menolong dalam riba, berarti tolong menolong dalam transaksi yang haram dengan sepakat ulama. Ibnu Qudamah mengatakan,
كلُّ قرضٍ شرطَ فيه أن يزيدَه – فهو حرام بغَيْر خلاف
“Semua utang yang mempersyaratkan harus ada tambahan, hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat.” (al-Mughni, 4/390).
#3 : Klausul adanya tambahan saat pelunasan utang, termasuk perjanjian yang bathil
Dan setiap perjanjian yang bathil, tidak diberlakukan. Meskipun bisa jadi transaksinya tetap berjalan. Ibnul Mundzir mengatakan :
أجْمعوا على: أنَّ المُسْلِف إذا شرطَ على المستلِف زيادةً أو هديَّة، فأسلفَ على ذلك – فهُو ربا
“Ulama sepakat bahwa jika orang yang memberi utang mempersyaratkan harus ada tambahan atau hadiah, kemudian dia mau memberi utang, maka ini riba.” (Dinukil dari al-Mughni, 4/390).
Dosa melakukan transaksi riba, itu dosa masa silam, ketika dia membuat kesekapatan dengan bank.
Sementara tanggung jawab dia sekarang adalah bagaimana tidak menambah bunga di bank. Sehingga sebaiknya dia ikuti aturan bank. Agar tidak kena pinalti, yang itu menambah masalah baginya.
Ada beberapa usaha untuk terbebas dari riba :
-
Berusaha untuk tidak membayar riba itu ke bank, sehingga dia hanya membayar pokoknya. Dan ini butuh perjuangan, karena dia harus tawar menawar dengan bank. Jika cara ini tidak memungkinkan, minimal dengan cara kedua, yaitu :
-
Jangan sampai menambah jumlah riba. Karena ini akan memperparah keadaan. Sehingga pastikan, plafon tidak bertambah, tidak terkena pinalty, dan lain sebagainya.
Wallahu a’lamu…
Referensi :
https://pengusahamuslim.com/5283-bunga-bank-tidak-wajib-dibayar.html
Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany hafizhahullah
(Pembina akun dakwah Kajian Sunnah Bandung)
***
Semoga jawaban dari pertanyaan tentang apakah bunga riba wajib dibayar ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua. Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di .
Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allah…
Barakallahu fiikum.
Post Comment