Hukum Shalat Wajib dan Shalat Jum’at di Rumah Saat Wabah

Hukum Shalat Wajib dan Shalat Jum’at di Rumah Saat Wabah

โ“ Pertanyaan :

Bismillah…

Afwan ana mau bertanya, ana ditanya sama orang tua “Kenapa tidak shalat Jumat sama shalat wajib di mesjid terus?

Bagaimana menjelaskannya ustadz? Karena ana bingung jawabnya.

Jazakumullahu khair..

 

๐Ÿ”‘ Jawaban :

Bismillaah,
Ikhwah a’azzaniyallaah wa iyyaakum,

Untuk menjelaskan kepada orang tua, silahkan disampaikan penjelasan dalam artikel berikut.

Dalam Al-Ahkam Asy-Syarโ€™iyyah Al-Mutaโ€™alliqah bi Al-Wabaโ€™ wa Ath-Thaโ€™uun (hlm. 22) disebutkan bahwa meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jumat dibolehkan hanya ketika khawatir tertimpa bahaya yang sudah terlihat jelas bahayanya dan yakin, atau yakin akan terkena virus.

Adapun jika baru sangkaan, maka tidak dibolehkan meninggalkan shalat jamaah dan shalat jumat. Yang menganggap bahaya ataukah tidak untuk berkumpul adalah para pakar dan pemerintah yang bertanggungjawab dalam hal ini.

Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai berikut :

 

#1 : Pasien yang terkena virus diharamkan menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah

Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda :

ู„ุงูŽ ูŠููˆุฑูุฏู ู…ูู…ู’ุฑูุถูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูุตูุญูู‘

โ€œJangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.โ€ (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221)

 

#2 : Orang yang diputuskan oleh instansi khusus untuk diisolasi

Orang seperti ini harus berkomitmen dengan keputusan tersebut dan tidak boleh menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jumat, dia menunaikan shalatnya di rumah atau di tempat isolasinya.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari โ€˜Amr bin Asy-Syarid dari bapaknya, ia berkata :

ูƒูŽุงู†ูŽ ููู‰ ูˆูŽูู’ุฏู ุซูŽู‚ููŠูู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ู…ูŽุฌู’ุฐููˆู…ูŒ ููŽุฃูŽุฑู’ุณูŽู„ูŽ ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ุฅูู†ูŽู‘ุง ู‚ูŽุฏู’ ุจูŽุงูŠูŽุนู’ู†ูŽุงูƒูŽููŽุงุฑู’ุฌูุนู’

โ€œDahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan โ€˜Sungguh kami telah membai’at Anda, maka pulanglah.โ€ (HR. Muslim, no. 328).

 

#3 : Yang khawatir terkena virus (karena sudah menyebar di daerahnya) atau ia dapat mencelakai orang lain

Maka dia diberi keringanan tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :

ู„ุงูŽ ุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ุถูุฑูŽุงุฑูŽ

โ€œTidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.โ€(HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya)

Dari semua yang disebutkan di atas, kalau dia tidak menghadiri shalat Jumat, maka diganti dengan shalat Zhuhur empat rakaat.

[Hal di atas kami ringkaskan dari fatwa Hayah Kibar Al-โ€˜Ulamaโ€™ di Kerajasan Saudi Arabia, no. 246, 16/7/1441 H]

 

(Dinukil oleh Ustadz Rian Abu Rabbany hafizhahullah dari artikel berjudul “Hukum Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Saat Wabah Corona Melanda”)

***

Semoga jawaban pertanyaan tentang hukum shalat wajib dan shalat Jum’at di rumah saat wabah ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua.

Dapatkan berbagai informasi lainnya mengenai artikel islami, poster nasihat, info kajian sunnah Bandung serta kesempatan untuk melakukan tanya jawab di grup WA Kajian Sunnah Bandung.

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman dan kenalan Anda. Rekomendasikan juga website KajianSunnahBandung.Web.Id agar semakin banyak orang yang mendapatkan faidah dan kebaikan melalui wasilah Antum. Insya Allahโ€ฆ

Barakallahu fiikumโ€ฆ

Dapatkan kebaikan dengan share artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *