Pertemuan #7 : Enam Kaidah dalam Ittiba’
Pertemuan #7 : ENAM KAIDAH DALAM ITTIBA’
Artikel kali ini akan membahas tentang Enam Kaidah dalam Ittiba’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang diambil dari buku “Sudah Benarkah Ibadah Saya?”.
Bismillah…
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa sebuah amal ibadah belum dinilai sesuai dengan petunjuk Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bila tidak sesuai dalam enam hal, yaitu:
1️⃣ Ittiba’ dalam sebab (السبب)
Seseorang mesti beramal berdasarkan sebab yang ditetapkan oleh syari’at. Seperti shalat khusuf (gerhana) yang hanya dilaksanakan karena sebab gerhana matahari atau bulan.
2️⃣ Ittiba’ dalam jenis (الجنس)
Ibadah mesti sesuai dalam jenis yang ditetapkan syariat, contohnya zakat fitrah ditentukan dari jenis makanan pokok, maka tidak sah jika dibayar dengan selainnya.
3️⃣ Ittiba’ dalam kadar (القدر)
Ibadah mesti sesuai dalam kadar yang telah ditetapkan, seperti contoh jumlah shalat fardhu dan rakaat-rakaatnya.
4️⃣ Ittiba’ dalam tata cara (الكيفية)
Maksudnya tata cara pelaksanaan ibadah harus sesuai, contoh tata cara berwudhu dan shalat. Tidak sah bila berwudhu dimulai dengan membasuh kaki atau shalat dimulai dengan sujud atau ruku’.
5️⃣ Ittiba’ dalam waktu (الزمان)
Kesesuaian dalam waktu ini berlaku pada ibadah yang waktunya sudah baku awal dan akhirnya, seperti shalat, puasa Ramadhan, dan haji. Oleh karena itu, tidak sah haji di bulan Ramadhan. Namun bila waktunya belum ditentukan maka boleh dilaksanakan kapan saja, seperti membaca al-Quran.
6️⃣ Ittiba’ dalam tempat (المكان)
Kesesuaian ibadah dalam tempat berlaku untuk ibadah yang tempatnya ditetapkan seperti i’tikaf di masjid, haji ke baitullah Ka’bah di Mekkah.
***
Semoga artikel tentang Enam Kaidah dalam Ittiba’ yang disarikan dari buku “Sudah Benarkah Ibadah Saya?” ini bermanfaat dan memberikan faidah kepada kita semua.
Barakallahu fiikum.